Rabu, 04 Januari 2012

SK Sukwan

 
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BAJUR II
KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN


 
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAJUR II
KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN
Nomor : 800/35/441.302.11.3.22/2007

TENTANG :

PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP DALAM LINGKUNGAN
DINAS P DAN K KABUPATEN PAMEKASAN

Kepala Sekolah Dasar Negeri Bajur II Kecamatan  Waru Kabupaten Pamekasan
Membaca     :   Surat Permohonan dari saudara IMAM MUSLIM tentang usul   pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT).
Menimbang :   a)   Bahwa jumlah guru tetap yang ada pada SDN Bajur  II Kecamatan Waru belum memenuhi kebutuhan.
b)      Agar Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada SDN Bajur  II terlaksana dengan sebaik – baiknya, dianggap perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT) pada SDN Bajur II.
c)      Bahwa Saudara IMAM MUSLIM Memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT)
Mengingat   :   1.   Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU. Nomor 9 Tahun 1968
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976
3.      Keputusan Mendikbud RI
a.       Nomor : 0293/K/1982
b.      Nomor : 0170/O/1984
c.       Nomor : 0173/O/1993
d.      Nomor : 031 dan Nomor : 032/P/1994   


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN 
Pertama            :    Bahwa saudara IMAM MUSLIM Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2007  dan sampai sekarang diangkat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) pada SDN Bajur II Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Kedua              :     Keputusan ini bukan merupakan jaminan untuk diangkat sebagai   Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga              :     Segala sesuatu akan ditinjau jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
 


Ditetapkan di  : Pamekasan
Pada tanggal   : 14 Juli 2007

Kepala Sekolah Dasar Negeri Bajur II
             Kecamatan Waru


MOH. TAMIN, A. Ma.Pd
Nip :130 584452

Tidak ada komentar:

Posting Komentar