DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BAJUR II
KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAJUR II
KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN
Nomor : 800/35/441.302.11.3.22/2007
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP DALAM LINGKUNGAN
DINAS P DAN K KABUPATEN PAMEKASAN
Kepala Sekolah Dasar Negeri Bajur II Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan
Membaca : Surat Permohonan dari saudara IMAM MUSLIM tentang usul pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT).
Menimbang : a) Bahwa jumlah guru tetap yang ada pada SDN Bajur II Kecamatan Waru belum memenuhi kebutuhan.
b) Agar Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada SDN Bajur II terlaksana dengan sebaik – baiknya, dianggap perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT) pada SDN Bajur II.
c) Bahwa Saudara IMAM MUSLIM Memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT)
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU. Nomor 9 Tahun 1968
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976
3. Keputusan Mendikbud RI
a. Nomor : 0293/K/1982
b. Nomor : 0170/O/1984
c. Nomor : 0173/O/1993
d. Nomor : 031 dan Nomor : 032/P/1994
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Bahwa saudara IMAM MUSLIM Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2007 dan sampai sekarang diangkat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) pada SDN Bajur II Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Kedua : Keputusan ini bukan merupakan jaminan untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga : Segala sesuatu akan ditinjau jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Ditetapkan di : Pamekasan
Pada tanggal : 14 Juli 2007
Kepala Sekolah Dasar Negeri Bajur II
Kecamatan Waru
MOH. TAMIN, A. Ma.Pd
Nip :130 584452
Tidak ada komentar:
Posting Komentar