Rabu, 04 Januari 2012

UJIAN PRAKTIK

UJIAN PRAKTIK SD GUGUS V KEC. WARU
TAPEL 2009 / 2010
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN JASDMANI OLAH RAGA DAN KESEHATRAN

       I.      Jenis Soal – Penugasan  / Perintah
A.     Lakukanlah  / Kerjakanlah !

1.      Coba praktekkan cara melakukan servis panjang pada  permainan bulu tangkis !
2.      Coba praktekkan cara melakukan servis pendek pada permainan bulu tangkis !
3.      Coba peragakan cara menerima bola dengan passing bawah pada permainan bola volley !
4.      Coba peragakan cara menerima bola dengan passing atas pada permainann bola volley !
5.      Coba praktekkan cara melakukan start jongkok pada lari Sprint ( Lari Cepat ) !
6.      Coba lakukan cara menerima tongkat pada lari sambung  ( Lari Estafet ) !
7.      Coba praktekkan cara melakukan lompat jauh dengan menggunakan gaya jongkok 1
8.      Coba peragakan gaya renga dengan menggunakan gaya bebas ( Crowl ) !
9.      Coba klakukan gerakan inti dua pada SKJ 2008 !
10.  Coba lakukan gerakan inti empat pada SKJ 2008 !


SK Sukwan

 
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BAJUR II
KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN


 
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAJUR II
KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN
Nomor : 800/35/441.302.11.3.22/2007

TENTANG :

PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP DALAM LINGKUNGAN
DINAS P DAN K KABUPATEN PAMEKASAN

Kepala Sekolah Dasar Negeri Bajur II Kecamatan  Waru Kabupaten Pamekasan
Membaca     :   Surat Permohonan dari saudara IMAM MUSLIM tentang usul   pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT).
Menimbang :   a)   Bahwa jumlah guru tetap yang ada pada SDN Bajur  II Kecamatan Waru belum memenuhi kebutuhan.
b)      Agar Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada SDN Bajur  II terlaksana dengan sebaik – baiknya, dianggap perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT) pada SDN Bajur II.
c)      Bahwa Saudara IMAM MUSLIM Memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT)
Mengingat   :   1.   Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU. Nomor 9 Tahun 1968
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976
3.      Keputusan Mendikbud RI
a.       Nomor : 0293/K/1982
b.      Nomor : 0170/O/1984
c.       Nomor : 0173/O/1993
d.      Nomor : 031 dan Nomor : 032/P/1994   


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN 
Pertama            :    Bahwa saudara IMAM MUSLIM Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2007  dan sampai sekarang diangkat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) pada SDN Bajur II Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Kedua              :     Keputusan ini bukan merupakan jaminan untuk diangkat sebagai   Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga              :     Segala sesuatu akan ditinjau jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
 


Ditetapkan di  : Pamekasan
Pada tanggal   : 14 Juli 2007

Kepala Sekolah Dasar Negeri Bajur II
             Kecamatan Waru


MOH. TAMIN, A. Ma.Pd
Nip :130 584452